Thursday, January 12, 2017

Mengusahakan Keadilan Agraria

Bulan Februari 2016, 425 petani di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya menerima sertipikat hak milik atas lahan yang telah mereka garap selama belasan tahun. Sebelumnya, lahan 89 hektare tersebut menjadi pokok sengketa antara petani dan PT. Perusahaan Perkebunan Tratak.

PT Tratak mengklaim kepemilikan Hak Guna Usaha atas lahan tersebut sejak 1988 untuk budidaya tanaman cengkeh dan kopi. Di tahun 2013, mereka menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menetapkan tanah mereka sebagai tanah terlantar. Di aduan yang sama, mereka juga menggugat para petani Batang yang menggarap lahan tersebut. Gugatan PT Tratak ditolak oleh PTUN Jakarta bulan Juli 2013, namun proses redistribusi tanah tersebut baru selesai pada awal tahun lalu.

Bagi Rahma Mary, kasus tersebut adalah capaian yang paling ia banggakan. Ia merupakan salah satu advokat Public Interest Lawyer Network (PILnet), jaringan pengacara pembela kepentingan publik yang mendampingi para petani selama proses peradilan. Kemenangan mereka atas gugatan PT Tratak ini sangat berharga. Kata Rahma, “Menang perkara itu jarang, maka saya gembira menang di pengadilan.”

Rahma memiliki banyak pengalaman tentang konflik pertanahan. Setelah menamatkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tahun 2000, ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sebagai sukarelawan. Sejak menyelesaikan program Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH, ia terus bekerja di sana hingga menjadi direktur dari tahun 2008 hingga 2011. Di LBH, ketertarikannya dengan isu tanah membuatnya menangani kasus-kasus agraria sejak awal.

Rahma (berjilbab ungu, tengah) di Bukit Duri
untuk pemeriksaan setempat majelis hakim PTUN Jakarta,
18 November 2016.
Rahma menjelaskan bahwa akar konflik agraria ada pada ketimpangan kekuasaan. Pemodal yang lebih kuat dari petani menguasai lahan yang terbatas. Masyarakat yang tidak memiliki lahan cukup untuk bertani lalu harus menjadi buruh dengan upah yang rendah. Ini juga yang menyebabkan banyak warga miskin di pedesaan. Mereka miskin bukan karena malas, tapi karena masalah struktural.

Struktur penguasaan lahan yang timpang mendorong pemerintah mencanangkan reforma agraria, yaitu penataan ulang kepemilikan tanah dan penggunaan sumber-sumber agraria. Untuk tujuan ini, Rahma bekerja dengan Kantor Staf Presiden dalam menyusun Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria. Agar berhasil, implementasi program ini menuntut keterpaduan kebijakan antarlembaga dan kementerian. Redistribusi lahan ke petani Batang yang menang dari PT Tratak adalah bagian dari reformasi agraria yang dimulai tahun 2001.

Reformasi agraria ini bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat banyak. Selepas Orde Baru, banyak masyarakat yang menduduki lahan perkebunan, termasuk lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Secara hukum, mereka yang menduduki lahan ini telah melakukan tindakan kriminal. Namun, banyak dari lahan tersebut adalah lahan yang dulu diambil paksa oleh perusahaan dari petani melalui nasionalisasi.

Ketika menjelaskan tentang nasionalisasi lahan ke PTPN yang terjadi di tahun 1950an, Rahma bercerita tentang para petani di Kendal, Jawa Tengah yang ditipu. Mereka dikumpulkan oleh mandor dan diberitahu bahwa lahan mereka dibuatkan sertifikat yang diserahkan dalam amplop. Amplop tersebut hanya boleh dibuka sesampainya di rumah. Ketika dibuka, isinya justru surat pencabutan tanah. Tanah mereka telah dirampas tanpa ganti rugi.

Hingga kini, masih banyak masyarakat buta hukum yang rentan dirugikan seperti di Kendal. Di LBH, Rahma ikut mengorganisir masyarakat dan memberikan pendidikan hukum. “Dapat memberikan bantuan ketika dibutuhkan itu sangat berharga,” ujarnya.

Sebagian besar hidup Rahma dipengaruhi oleh ideologi LBH. Di sana ia belajar mendengarkan suara masyarakat. Menurutnya, memberikan bantuan hukum ini mirip dengan menjadi antropolog karena seseorang tidak mungkin membela masyarakat kalau tidak memahami yang ia bela.

Tidak banyak orang yang menjadi pengacara kepentingan publik seperti Rahma. Ketika mengikuti Kalabahu, pesertanya berguguran dari enam puluh menjadi lima belas, lalu menjadi lima. Secara nasional, dari puluhan ribu advokat, tidak sampai lima ratus orang yang membela masyarakat kecil dari puluhan ribu advokat yang ada. Ia mengeluhkan pendidikan di fakultas hukum yang mengarahkan mahasiswanya untuk menjadi konsultan firma hukum besar. Ia berpendapat bahwa hasrat membela kebenaran dan keadilan harus ditanamkan sejak dini.

Membela keadilan tentu menghadapkannya pada banyak tantangan. Ia pernah diancam akan dibunuh oleh preman perusahaan lawannya di pengadilan. Usai sidang, ia menunggu sampai petang ditemani oleh seorang jaksa. Hal seperti ini jamak terjadi. Kata Rahma, “Berani itu perlu.”

Monday, January 2, 2017

PM Suka Menulis: IFTTT

Tutupnya layanan Twitterfeed akhir Oktober lalu membuat saya bingung. Sebelumnya, saya pakai Twitterfeed untuk broadcast agregasi RSS grup PM Suka Menulis di akun @tetulisan. Huh, baru juga seumur jagung.

Macetnya akun @tetulisan ini lalu menimbulkan dua pertanyaan:
1) Jadi apa yang bisa saya pakai untuk agregasi RSS sebagai gantinya?
2) Memangnya, ada yang baca ketika ada link yang ditweet di sana?

Pertanyaan pertama hanya bisa dijawab dengan mencoba-coba. Selain kembali mencoba dlvr.it, saya mengetes buffer.com dan mencoba IFTTT. Kendala saya dengan dlvr.it tetap sama: RSS gabungan ditolak karena terlalu besar ukurannya, ketengan cuma bisa lima saja. Sementara, Buffer yang saya pikir menjanjikan, ternyata hanya bisa mengakomodasi 15 RSS feed. Itu pun harus bayar $102/tahun untuk jenis langganan Awesome. Waktu itu, sudah lebih dari 40 RSS dari anggota grup PM Suka Menulis.

Tinggal IFTTT solusinya. If this then that: if (blog publishes feed) then (publish to twitter). Sambungkan blog ke trigger, sambungkan twitter ke action. Beres.
Tapi ternyata IFTTT menolak post mention—rawan disalahgunakan untuk spam maka tweet di atas hilang tanda @-nya. Ya benar juga sih, tapi ini berarti pertanyaan pertama saya tidak langsung selesai. Untungnya saya menemukan bahwa hal ini bisa diakali dengan memakai Buffer sebagai perantara. Maka IFTTT saya menjadi: If this then that: if (blog publishes feed) then (add post to buffer (buffer post to twitter)). Tidak sempurna, karena kalau antrean buffer penuh (10 post), maka buffer akan skip tambahan post barunya.

Tapi karena sejauh ini PM Suka Menulis ngga rajin (suka != rajin), masih ga masalah. Dalam 204 hari sejak pertama diluncurkan, baru 273 tweet yang dikeluarkan @tetulisan, maka rasanya buffer-nya belum akan penuh dalam waktu dekat.

Lalu, dengan tweet yang sedikit itu, ada yang baca?

Ini pertanyaaan kedua saya tadi. Saya telusuri jawabannya sambil menyelamatkan daftar feed yang sudah terlanjur dimasukkan ke Twitterfeed sebelum mereka tutup permanen. Hasilnya? Statistik Twitterfeed menunjukkan bahwa ada 452 kunjungan ke 187 post yang ditweet @tetulisan. Rata-rata satu tweet mengirimkan 2,4 kunjungan ke alamat blog tersebut. Angkanya ngga gegap gempita seperti tiap postingan facebook Indonesia Mengajar yang langsung disukai ratusan orang, tapi lumayan lah.

Sekarang, migrasi otomatisasi sudah komplit ke IFTTT, plus tambahan feed dari Sinta dan Lukvi--yang akhir-akhir ini agak rajin ngeluarin tulisan. Mudah-mudahan terus berlanjut sampai selewat tahun baru.