PT Tratak mengklaim kepemilikan Hak Guna Usaha atas lahan tersebut sejak 1988 untuk budidaya tanaman cengkeh dan kopi. Di tahun 2013, mereka menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menetapkan tanah mereka sebagai tanah terlantar. Di aduan yang sama, mereka juga menggugat para petani Batang yang menggarap lahan tersebut. Gugatan PT Tratak ditolak oleh PTUN Jakarta bulan Juli 2013, namun proses redistribusi tanah tersebut baru selesai pada awal tahun lalu.
Bagi Rahma Mary, kasus tersebut adalah capaian yang paling ia banggakan. Ia merupakan salah satu advokat Public Interest Lawyer Network (PILnet), jaringan pengacara pembela kepentingan publik yang mendampingi para petani selama proses peradilan. Kemenangan mereka atas gugatan PT Tratak ini sangat berharga. Kata Rahma, “Menang perkara itu jarang, maka saya gembira menang di pengadilan.”
Rahma memiliki banyak pengalaman tentang konflik pertanahan. Setelah menamatkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tahun 2000, ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sebagai sukarelawan. Sejak menyelesaikan program Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH, ia terus bekerja di sana hingga menjadi direktur dari tahun 2008 hingga 2011. Di LBH, ketertarikannya dengan isu tanah membuatnya menangani kasus-kasus agraria sejak awal.
Rahma (berjilbab ungu, tengah) di Bukit Duri untuk pemeriksaan setempat majelis hakim PTUN Jakarta, 18 November 2016. |
Struktur penguasaan lahan yang timpang mendorong pemerintah mencanangkan reforma agraria, yaitu penataan ulang kepemilikan tanah dan penggunaan sumber-sumber agraria. Untuk tujuan ini, Rahma bekerja dengan Kantor Staf Presiden dalam menyusun Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria. Agar berhasil, implementasi program ini menuntut keterpaduan kebijakan antarlembaga dan kementerian. Redistribusi lahan ke petani Batang yang menang dari PT Tratak adalah bagian dari reformasi agraria yang dimulai tahun 2001.
Reformasi agraria ini bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat banyak. Selepas Orde Baru, banyak masyarakat yang menduduki lahan perkebunan, termasuk lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Secara hukum, mereka yang menduduki lahan ini telah melakukan tindakan kriminal. Namun, banyak dari lahan tersebut adalah lahan yang dulu diambil paksa oleh perusahaan dari petani melalui nasionalisasi.
Ketika menjelaskan tentang nasionalisasi lahan ke PTPN yang terjadi di tahun 1950an, Rahma bercerita tentang para petani di Kendal, Jawa Tengah yang ditipu. Mereka dikumpulkan oleh mandor dan diberitahu bahwa lahan mereka dibuatkan sertifikat yang diserahkan dalam amplop. Amplop tersebut hanya boleh dibuka sesampainya di rumah. Ketika dibuka, isinya justru surat pencabutan tanah. Tanah mereka telah dirampas tanpa ganti rugi.
Hingga kini, masih banyak masyarakat buta hukum yang rentan dirugikan seperti di Kendal. Di LBH, Rahma ikut mengorganisir masyarakat dan memberikan pendidikan hukum. “Dapat memberikan bantuan ketika dibutuhkan itu sangat berharga,” ujarnya.
Sebagian besar hidup Rahma dipengaruhi oleh ideologi LBH. Di sana ia belajar mendengarkan suara masyarakat. Menurutnya, memberikan bantuan hukum ini mirip dengan menjadi antropolog karena seseorang tidak mungkin membela masyarakat kalau tidak memahami yang ia bela.
Tidak banyak orang yang menjadi pengacara kepentingan publik seperti Rahma. Ketika mengikuti Kalabahu, pesertanya berguguran dari enam puluh menjadi lima belas, lalu menjadi lima. Secara nasional, dari puluhan ribu advokat, tidak sampai lima ratus orang yang membela masyarakat kecil dari puluhan ribu advokat yang ada. Ia mengeluhkan pendidikan di fakultas hukum yang mengarahkan mahasiswanya untuk menjadi konsultan firma hukum besar. Ia berpendapat bahwa hasrat membela kebenaran dan keadilan harus ditanamkan sejak dini.
Membela keadilan tentu menghadapkannya pada banyak tantangan. Ia pernah diancam akan dibunuh oleh preman perusahaan lawannya di pengadilan. Usai sidang, ia menunggu sampai petang ditemani oleh seorang jaksa. Hal seperti ini jamak terjadi. Kata Rahma, “Berani itu perlu.”
No comments:
Post a Comment